Hukum & Kriminal

Gembong Narkoba Ko Erwin Jadi DPO Bareskrim Polri Menyeret Mantan Kapolres dan Kasatnarkoba Bima Kota

Gembong Narkoba Ko Erwin Jadi DPO Bareskrim Polri Menyeret Mantan Kapolres dan Kasatnarkoba Bima Kota

JAKARTA, tNews.co.id – Status daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
saat ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
dan sudah diterbitkan.

Dikonfirmasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin membenarkan,”
ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Penerbitan status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Perlu diketahui, Erwin Iskandar bim Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas,” demikian bunyi surat DPO.

Adapun ciri – ciri Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm dengan berat badan sekitar 85 kilogram, dan kulit sawo matang.

Pengungkapan ini merujuk pada Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

( Red).

Related Articles

Back to top button