Hukum & Kriminal

Rumah Mewah di Jalan Tampomas Surabaya Digeledah Bareskrim Polri

Rumah Mewah di Jalan Tampomas Surabaya Digeledah Bareskrim Polri

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Buntut pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kalimantan barat ( Kalbar) terhadap terdakwa berinsial FL, PolisiĀ  kembali menggeledah rumah di jalan raya Tengger Kandangan Nomor 92/ 59 – i Benowo, Surabaya.

Diketahui, Sebuah pabrik peleburan emas dan sarang burung walet, Benowo, Surabaya digeledah polisi. Diduga penggerebekan tersebut, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan emas ilegal.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB di dalam bangunan 4 lantai itu. Kegiatan ini diduga sebagai bagian dari penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Iya tadi ada sejumlah polisi, sejak siang sampai sore. Tapi gak tau ada apa,” kata MY, salah satu pedagang yang berada di depan pabrik tersebut, Jumat (20/2/2026).

Ditempat yang sama, JA selaku keamanan wilayah membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo. Namun demikian, ia mengaku tak tahu detail soal apa penggeledahan tersebut.

“Iyu tadi dari Mabes Polri katanya. Ada juga Polres Surabaya dan Polsek Benowo. Kalau soal apa saya nggak tau,” kata JA.

Menurut JA, gedung pabrik tersebut sudah ada sejak 6 tahun belakangan. Selama ini ia hanya mengetahui gedung tersebut adalah pabril peleburan emas dan juga terdapat pabrik pencuci sarang burung walet.

“Itu sudah 6 tahunan. Yang saya tahu itu pabrik peleburan emas dan cuci sarang burung walet,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari pengelolaan tambang emas ilegal. Dari rumah tersebut penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti termasuk emas batangan.

Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan sejak Kamis (19/2) siang itu berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar dari rumah itu dengan membawa 4 kontainer diduga berisi sejumlah barang bukti.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ditemukan beberapa barang bukti terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal tambang emas ilegal.

( Dhe Hand).

Related Articles

Back to top button