Bantuan SosialHalo PolisiHukum & KriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

Diduga Jual Pertalite ke Pengecer, SPBU 54.692.10 Disorot; Kanit Reskrim Polsek Jrengik Bungkam

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat.

SPBU dengan nomor lambung 54.692.10 di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diduga melayani pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken yang kemudian disalurkan kepada pengecer atau pengepul.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah jeriken berjejer di area pengisian BBM. Seorang pria tampak mengisi beberapa jeriken ukuran besar, sementara petugas SPBU tetap melayani pengisian tersebut.

Aktivitas ini memicu sorotan warga, karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

“Kalau beli pakai jeriken banyak begitu, kuat dugaan untuk dijual lagi. Sementara masyarakat lain harus antre,” ujar salah satu pengendara saat kejadian berlangsung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain rawan penyelewengan, pengisian jeriken dalam jumlah besar juga dikhawatirkan memicu kelangkaan di tingkat konsumen langsung.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jrengik juga telah dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons atas pesan maupun panggilan yang disampaikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dinilai perlu diterapkan agar tidak merugikan masyarakat luas.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button