Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwa
Trending

Mafia Solar Subsidi Digulung! Lima Orang Diciduk Polres Sumenep dan Ditetapkan Tersangka

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SUMENEP, Madura II tNews.Co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pengiriman solar subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Tim Unit Idik II Pidsus Satreskrim mendapati tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. tengah mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pick up.

Ketiganya langsung diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit pikap L300 yang memuat 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat diperkirakan mencapai dua ton.

Selain itu, satu kendaraan pikap lain turut diamankan dengan muatan 46 jeriken solar serta 13 jeriken kosong.

Seluruh BBM itu diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sejumlah nama lain. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z.

Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, kelimanya resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya peran oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian solar subsidi dengan menggunakan barcode milik pihak lain.

Modus tersebut memungkinkan pembelian solar dilakukan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus kita jaga bersama. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, terlebih jika dilakukan secara terorganisir. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi di lapangan, sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap program pemerintah.

Saat ini, penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button