Halo PolisiHukum & Kriminal

Edukasi KUHP Nasional, Polres Sampang Sosialisasikan Klasifikasi dan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Polres Sampang melalui Kapolres AKBP Hartono, S.Pd., M.M., mengedukasi masyarakat terkait klasifikasi dan sanksi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Melalui materi sosialisasi yang dirilis, dijelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa kategori dengan ancaman hukuman berbeda, tergantung pada tingkat keparahan dan unsur perencanaan dalam perbuatannya.

Dalam pemaparan tersebut, disebutkan:

Pasal 466 KUHP Nasional mengatur tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 467 mengatur penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 469 mengatur penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 471 mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.

Selain itu, terdapat faktor pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP Nasional, di antaranya apabila tindak pidana dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, menggunakan bahan berbahaya, atau dilakukan terhadap orang tua (ibu/ayah).

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum sangat penting guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan. Jangan sampai karena emosi sesaat, seseorang harus berhadapan dengan ancaman pidana yang cukup berat,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Sampang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai ketentuan KUHP Nasional.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button