Halo PolisiHukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Polres Sampang Belum Terbitkan Izin, Tiket Konser Valen Sudah Dijual, Aktivis Hukum: Berpotensi Langgar Aturan

Polres Sampang Belum Terbitkan Izin, Tiket Konser Valen Sudah Dijual, Aktivis Hukum: Berpotensi Langgar Aturan

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Polemik rencana Konser Amal Irama Peduli Nusantara yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 di Kabupaten Sampang semakin menguat.

Di tengah belum keluarnya izin keramaian dari Polres Sampang, tiket konser justru sudah mulai dijual ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tNews.co.id, Polres Sampang hingga saat ini baru menerima pemberitahuan rencana kegiatan, namun belum menerbitkan izin resmi.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan langkah pihak penyelenggara yang telah melakukan promosi dan penjualan tiket.

“Untuk izin keramaian memang belum dikeluarkan,” ujar sumber internal Polres Sampang.

Menanggapi hal itu, Aktivis Hukum Rofie menilai langkah penjualan tiket sebelum izin kepolisian terbit berpotensi melanggar ketentuan hukum dan administrasi.

“Secara prinsip, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Jika izin belum ada tapi tiket sudah dijual, itu berpotensi menyalahi prosedur dan bisa merugikan masyarakat,” tegas Rofie kepada tNews.co.id.

Menurut Rofie, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun ketertiban umum, apabila di kemudian hari izin tidak diberikan dan kegiatan batal dilaksanakan.

“Masyarakat bisa dirugikan secara materi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi pembiaran,” lanjutnya.

Rofie menambahkan, kalau nanti konser gagal, ini bisa masuk Rana penipuan dan penyelenggaraan bisa dikenakan, Pasal 378 kuhp tentang penipuan dan Pasal 1243 kuhperdata tentang wanprestasi.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun penyelenggara konser belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penjualan tiket maupun kepastian perizinan kegiatan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tNews.co.id kepada pihak panitia belum mendapat respons, sehingga publik belum memperoleh kejelasan mengenai legalitas konser tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, saat dikonfirmasi terkait izin sudah dikeluarkan, hingga kini belum ada jawaban.

Perlu diketahui bahwa, Rencana penyelenggaraan Konser Amal Irama Peduli Nusantara yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 di Lapangan Kerapan Sapi Pangarengan, Kabupaten Sampang, menuai penolakan keras dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Sampang.

Menurutnya, Ketua FPI, Habib Abdurahman Al Khierid, terdapat dua alasan utama yang mendasari sikap penolakan tersebut. Pertama, waktu pelaksanaan konser dinilai sangat berdekatan dengan bulan suci Ramadhan. Alasan kedua, tanggal 14 Februari identik dengan Hari Valentine atau hari kasih sayang, yang menurut pandangan FPI bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran Islam.

Wartawan:  Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button