Datang Tanpa Mobil Tahanan, Sidang Perdana Korupsi Dana PEN Sampang Picu Spekulasi
Datang Tanpa Mobil Tahanan, Sidang Perdana Korupsi Dana PEN Sampang Picu Spekulasi


SIDOARJO, Jatim || tNews.co.id – Ada yang menarik terkait empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Keempatnya tampak hadir mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang.
Namun, bukan hanya materi perkara yang menyita perhatian publik. Cara para terdakwa tiba di lokasi persidangan justru memantik perbincangan hangat di kalangan pengunjung pengadilan dan pemerhati hukum.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para terdakwa datang menggunakan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1085 NI. Mereka terlihat tanpa pengawalan ketat sebagaimana lazimnya penanganan perkara tindak pidana korupsi, sehingga menimbulkan kesan yang tidak biasa.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi. Minimnya pengamanan dan penggunaan kendaraan non-tahanan menimbulkan tanda tanya besar, bahkan memicu dugaan adanya perlakuan khusus terhadap para terdakwa yang didakwa merugikan keuangan negara.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan bukanlah mobil pribadi para terdakwa.
“Mobil itu juga kendaraan kantor, Mas. Mobil tahanan jenis Evalia yang biasa kami gunakan saat ini sedang rusak dan berada di bengkel, sehingga terpaksa menggunakan kendaraan lain,” ujar Diecky saat dikonfirmasi wartawan.
Perlu diketahui bahwa, Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan empat terdakwa dengan peran berbeda. Mereka adalah MHM selaku Sekretaris Dinas PUPR Sampang yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZW selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dua pihak swasta berinisial KU dan SIS yang diduga berperan sebagai broker proyek.
Sidang perdana ini pun diharapkan menjadi momentum pembuktian keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana publik di Kabupaten Sampang secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.Co.id









