Halo PolisiPeristiwa

Pengembalian Barang Bukti Jambret oleh Polres Pamekasan Disorot, Muncul Pertanyaan Soal Dugaan Penadah

Pengembalian Barang Bukti Jambret oleh Polres Pamekasan Disorot, Muncul Pertanyaan Soal Dugaan Penadah

PAMEKASAN, Madura || tNews.co.id – Pengembalian barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menewaskan warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, kini menuai sorotan dari kalangan Pemuda Peduli Desa (PAPEDA).

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Sorotan tersebut muncul menyusul penyerahan barang bukti berupa tiga gelang emas model rantai durian kepada keluarga korban oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Menurut menurut ketua PAPEDA Badrus Sholeh Ruddin, publik berhak mengetahui secara transparan apakah barang bukti emas tersebut sempat dijual atau berpindah tangan sebelum dikembalikan.

“Kalau barang bukti itu utuh dan dikembalikan, pertanyaannya apakah emas tersebut sempat dijual atau tidak. Kalau sempat dijual, pasti ada pihak lain yang terlibat,” ujar perwakilan Pemuda Peduli Desa, Sabtu (24/1/2026).

Mereka menegaskan, dalam praktik hukum pidana, apabila barang hasil kejahatan sempat diperjualbelikan, maka terdapat dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang seharusnya turut diusut oleh penyidik.

“Secara logika hukum, jika hasil jambret sempat dijual, maka ada potensi tersangka lain yakni penadah. Ini yang menjadi tanda tanya publik,” tegasnya.

Badrus menilai, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PLH Kasi Humas Polres Pamekasan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait apakah barang bukti emas yang dikembalikan kepada keluarga korban sempat dijual atau tidak, serta apakah terdapat pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak penadah.

Ketidakhadiran penjelasan resmi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button