PemerintahanPeristiwa

Di Tengah Sorotan Satgas 53 Kejagung, PAPEDA Desak PT SSS Buka Data CSR

Di Tengah Sorotan Satgas 53 Kejagung, PAPEDA Desak PT SSS Buka Data CSR

SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Isu keterbukaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT SSS kembali disoal oleh Pemuda Peduli Desa (PAPEDA).

Sorotan ini menguat seiring dengan adanya pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen integritas dan akuntabilitas di berbagai sektor.

Meski berada pada ranah yang berbeda, situasi tersebut dinilai relevan dalam konteks nasional yang tengah menekankan penguatan transparansi, baik di lingkungan penegak hukum maupun dunia usaha.

Pemuda Camplong menilai, semangat keterbukaan seharusnya berjalan seiring dan tidak bersifat sektoral.

Di Kabupaten Sampang, PT SSS disorot lantaran belum membuka data terkait distribusi dan realisasi dana CSR kepada Pemuda Peduli Desa (PAPEDA).

Padahal, dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin, menilai sikap tertutup justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah situasi hukum yang sedang menjadi perhatian luas masyarakat.

“Transparansi itu penting untuk menjaga kepercayaan publik. Permintaan data CSR tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tudingan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin secara hukum,” ujarnya.

Badrus yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum menegaskan, keterbukaan informasi publik, termasuk terkait pengelolaan CSR, merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan oleh korporasi, terlebih ketika aktivitas perusahaan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan keterbukaan di semua sektor sejalan dengan semangat penegakan hukum yang saat ini digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI secara nasional.

“Jika penegak hukum sedang diuji integritasnya, maka korporasi juga seharusnya menunjukkan komitmen yang sama terhadap akuntabilitas dan keterbukaan,” pungkasnya.

PAPEDA tetap berkomitmen dalam waktu dekat akan melaporkan PT SSS terkait penyaluran CSR. Badrus juga menegaskan, penguatan pengawasan terhadap pengelolaan CSR sejalan dengan agenda nasional Kejaksaan Agung RI yang saat ini menekankan pemberantasan praktik-praktik tidak transparan di berbagai sektor.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button