Kegiatan Balap Kelereng Diduga Bermuatan Judi, Dasar Hukum Izin Polsek Galis Disorot
Kegiatan Balap Kelereng Diduga Bermuatan Judi, Dasar Hukum Izin Polsek Galis Disorot


BANGKALAN, Madura | tNews.co.id – Kegiatan balap kelereng yang digelar di Dusun Runggarung, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan publik.
Pasalnya, kegiatan yang disebut sebagai “Lomba Kelereng Putra Daerah” tersebut diduga mengandung unsur perjudian, namun justru mengantongi Surat Izin Keramaian dari Polsek Galis.
Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi kegiatan, tetapi juga pada kesalahan penulisan dasar hukum dalam surat izin tersebut.
Dalam dokumen resmi Polsek Galis tertulis UU No. 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, padahal undang-undang tersebut tidak pernah ada.
Secara yuridis, dasar hukum yang benar adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kekeliruan ini memunculkan pertanyaan serius terkait ketelitian dan keabsahan administratif penerbitan surat izin keramaian tersebut.
Kapolsek Galis Akui Surat Izin Dikeluarkan
Saat dikonfirmasi tNews.co.id, Kapolsek Galis membenarkan bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan balap kelereng tersebut.
“Iya benar, Polsek mengeluarkan surat izin kegiatan itu,” ujar Kapolsek Galis singkat.
Namun, ketika disinggung terkait dugaan bahwa balap kelereng kerap identik dengan praktik taruhan atau perjudian, Kapolsek menegaskan bahwa izin hanya berlaku sepanjang tidak ada unsur judi.
“Yang dilarang itu kalau ada perjudiannya. Pasti akan dicabut izinnya atau ditangkap. Asal tidak ada perjudiannya. Kalau ada perjudian, membawa senjata tajam atau menimbulkan permasalahan di lingkungan desa, Kepala Desa Banyubunih siap membubarkan,” jelasnya.
Dugaan Judi Jadi Perhatian Publik
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Sejumlah masyarakat menilai bahwa balap kelereng di lapangan sering kali sulit dipisahkan dari praktik taruhan, baik secara terbuka maupun terselubung.
Aktivitas semacam ini dikhawatirkan menjadi celah pembiaran perjudian dengan dalih lomba atau hiburan rakyat, terlebih ketika telah mengantongi izin resmi dari aparat kepolisian.
Rofi Aktivis hukum menilai, kesalahan mencantumkan undang-undang dalam surat resmi negara bukan persoalan sepele. Selain mencederai asas kepastian hukum, hal itu berpotensi melemahkan legitimasi surat izin jika dikaji secara administratif dan hukum.
“Kalau dasar hukumnya saja keliru, maka publik wajar mempertanyakan profesionalitas dan kehati-hatian aparat dalam menerbitkan izin,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan desakan agar Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap penerbitan surat izin keramaian di tingkat Polsek, terutama pada kegiatan yang rawan disusupi praktik perjudian.
Wartawan: Hendro I
Editor: Redaksi tNews.co.id









