Diduga Disalahgunakan, Mobil Tangki PT Sri Karya Lintasinso Kerap Masuk Rumah Warga di Tamberu Pamekasan
Diduga Disalahgunakan, Mobil Tangki PT Sri Karya Lintasinso Kerap Masuk Rumah Warga di Tamberu Pamekasan


PAMEKASAN, Madura || tNews.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di Desa Bleben, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan. Warga setempat menyoroti aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki bertuliskan TPT Sri Karya Lintasinso yang kerap terlihat berhenti dan melakukan pengisian di salah satu rumah warga berinisial L.
Berdasarkan penuturan warga, keberadaan mobil tangki tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan tiap kegiatan tersebut berlangsung.
Aktivitas itu menimbulkan kecurigaan kuat bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu justru disalahgunakan.
“Mobil tangki itu sering masuk ke rumah L, hampir semua warga tahu. Kami heran, karena setahu kami rumah itu bukan tempat penampungan resmi BBM,” ujar salah satu warga Desa Bleben yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/1/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, inisial L diduga merupakan pihak yang kerap melakukan pengumpulan solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Solar tersebut diduga kemudian ditimbun dan disalurkan kembali untuk kepentingan tertentu, yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sumber lain mengatakan, bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi sering kali langka di tingkat bawah, terutama bagi nelayan dan petani yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau benar solar subsidi dikumpulkan lalu disalurkan ke pihak tertentu, ini jelas merugikan rakyat. Kami berharap aparat penegak hukum khususnya Polres Pamekasan segera turun tangan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, penyelewengan solar subsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak L belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga akan terus dilakukan oleh tNews.co.id guna mendapatkan keterangan berimbang.
Sementara itu, aktivis pemantau kebijakan publik di Pamekasan, MF, menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindak tegas.
Perlu diketahui bahwa, penyelewengan solar subsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Masyarakat Desa Bleben berharap aparat kepolisian serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Wartawan: Eny
Editor: Redaksi tNews.co.id









