Hukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Legalitas Perusahaan Pembersihan Sarang Walet di Lomaer Blega Dipertanyakan, Warga Resah

Legalitas Perusahaan Pembersihan Sarang Walet di Lomaer Blega Dipertanyakan, Warga Resah

BANGKALAN, Madura || tNews.co.id – Keberadaan sebuah perusahaan pembersihan sarang burung walet yang beroperasi di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan tajam warga setempat.

Hingga kini, legalitas dan kelengkapan izin usaha perusahaan tersebut dipertanyakan, memicu keresahan masyarakat terkait dampak lingkungan dan ketertiban umum.

Warga mengaku khawatir aktivitas pembersihan sarang walet yang dilakukan perusahaan tersebut dapat menimbulkan limbah biologis yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami ingin tahu apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan. Kami khawatir limbah dari pembersihan sarang walet mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (17/1/2026).

Perizinan Usaha Walet Tidak Sederhana
Sebagaimana diketahui, usaha pembersihan, pengolahan, hingga perdagangan sarang burung walet di Indonesia termasuk usaha yang diatur ketat oleh pemerintah. Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tanpa izin-izin tersebut, kegiatan usaha sarang walet dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dasar Hukum Jelas

Pengaturan usaha sarang burung walet diatur secara tegas melalui sejumlah regulasi, di antaranya, Permentan Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2013
Permendag Nomor 37 Tahun 2013
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP Nomor 26 Tahun 2021
Serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota

Warga Desak Pemda Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Lomaer mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas perusahaan pembersihan sarang walet tersebut.

Warga berharap, apabila terbukti tidak mengantongi izin lengkap dan tidak memenuhi standar lingkungan, pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian operasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah setempat terkait legalitas usaha tersebut.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button