Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Sabung Ayam di Desa Batuporro Diduga Kebal Hukum, Warga Sebut Berlangsung Tiap Hari

Sabung Ayam di Desa Batuporro Diduga Kebal Hukum, Warga Sebut Berlangsung Tiap Hari

SAMPANG, Madura | tNews.co.id – Aktivitas sabung ayam di Desa Batuporro Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, tidak hanya berani tapi juga kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tNews.co.id dari warga sekitar, praktik perjudian tersebut diduga berlangsung ramai hampir setiap hari dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum secara tegas.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, arena sabung ayam kerap dipadati penonton dari berbagai desa.

Bahkan, aktivitas itu disebut telah beberapa kali didatangi aparat, namun pemilik atau pengelola tetap ngotot menggelar kembali kegiatan tersebut.

“Sudah sering ramai, tiap hari ada saja. Pernah didatangi, tapi besoknya jalan lagi. Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga kepada tNews.co.id, Sabtu (17/1/2026).

Warga mengaku resah karena selain melanggar hukum, kegiatan itu juga memicu kerumunan besar, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik perjudian sabung ayam tidak terus berulang.

Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, tNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Kedungdung, tapi sampai saat ini belum pernah ada tanggapan.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button