Halo PolisiHukum & Kriminal

Residivis Jambret Pernah Jadi Kadus, Integritas Pemdes Tlagah Banyuates Disorot

Residivis Jambret Pernah Jadi Kadus, Integritas Pemdes Tlagah Banyuates Disorot

PAMEKASAN, Madura || tNews.co.id –
Kasus penjambretan yang merenggut nyawa korban di Kabupaten Pamekasan bukan sekadar kejahatan jalanan. Perkara ini berubah menjadi skandal serius tata kelola pemerintahan desa, setelah terungkap bahwa tersangka utama Umam Arifin, diduga pernah menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Umam Arifin ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kabupaten Sampang.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun fakta mengejutkan muncul belakangan. Penelusuran media mengungkap bahwa Umam Arifin bukan residivis biasa, melainkan pernah terlibat kasus penjambretan di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada 24 April 2024.

Kasus tersebut nyaris berujung maut bagi pelaku. Pada 1 Mei 2024, Umam dikenali korban saat berada di Jalan Raya Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah.

Warga yang geram sempat mengepung pelaku hingga nyaris menghakiminya di lokasi kejadian.

Peristiwa itu dibenarkan aparat kepolisian. Dalam pemberitaan Tribun Madura (2 Mei 2024), Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, Aipda Eddy Sutrisno, menyatakan bahwa Umam Arifin telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Sampang.

Ironisnya, meski memiliki rekam jejak pidana, Umam Arifin justru disebut diangkat sebagai Kepala Dusun Somber Nangah pada tahun 2025, saat Desa Tlagah dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa Ayyub.

Artinya, pengangkatan perangkat desa tersebut diduga dilakukan setelah yang bersangkutan terseret kasus kriminal, sebuah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar terhadap mekanisme seleksi dan verifikasi perangkat desa.

Seorang tokoh masyarakat Dusun Somber Nangah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, Umam diangkat sebagai apel (kepala dusun) saat Pj Kades dijabat Pak Ayyub,” ujarnya kepada tNews.co.id, Rabu (14/1/2026).

Tokoh masyarakat itu juga meragukan keabsahan surat pengunduran diri Umam Arifin yang belakangan beredar di sejumlah media.

“Surat itu baru muncul setelah kasus jambret maut ini ramai. Kami tidak percaya,” tegasnya.

Ia menilai Pemerintah Desa Tlagah terkesan panik dan cuci tangan, alih-alih menjelaskan secara terbuka proses pengangkatan perangkat desa tersebut.

“Faktanya, mereka yang mengangkat dan memelihara orang dengan rekam jejak kejahatan dalam struktur pemerintahan desa,” tambahnya.

Kasus ini memantik sorotan publik terhadap transparansi, integritas, dan akuntabilitas Pemerintah Desa Tlagah, sekaligus mempertanyakan peran kecamatan dan inspektorat dalam pengawasan pengangkatan perangkat desa.

Wartawan: Eny I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button