Halo PolisiHukum & Kriminal

Kasus Sabu Camplong: Dua Terduga Diamankan, Polres Sampang Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Sabu Camplong: Dua Terduga Diamankan, Polres Sampang Hanya Tetapkan Satu Tersangka

SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Kabar penangkapan dua orang dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sampang, polisi hanya menetapkan satu tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tNews.co.id, dilokasi kejadian Polisi polres Sampang sempat mengamankan dua terduga Kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, hingga berita ini diturunkan, pihak kasi Humas tidak menjelaskan secara pasti dirinya hanya menjawab belum ada release.” Mohon maaf sampai saat ini .humas blm release kegiatan tersebut,” ujar singkat Humas Polres Sampang. Rabu (14/1/2025)

Sementara itu, sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa, hanya satu orang berstatus saksi setelah dilakukan pemeriksaan, karena tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan barang bukti.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh gabungan personel Polres Sampang pada Jumat, 9 Januari 2026, sore hari, di rumah seorang terduga bandar sabu berinisial MJ, yang berlokasi di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang di lokasi kejadian. Namun anehnya dua terduga yang dibawa, polisi hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik sabu, sedangkan satu orang lainnya dipulangkan.

Penangkapan ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Camplong, terutama terkait isu barang bukti sabu yang disebut-sebut mencapai 1 kilogram. Namun pihak kepolisian sebelumnya telah menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan hanya seberat 23 gram.

Hingga saat ini, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait detail penetapan tersangka maupun perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button