Terungkap, Rokok Ilegal Marbol Diduga Berasal dari Plakpak Pamekasan, Polisi Belum Beri Keterangan
Terungkap, Rokok Ilegal Marbol Diduga Berasal dari Plakpak Pamekasan, Polisi Belum Beri Keterangan


PAMEKASAN, Madura || tNews.Co.id – Asal-usul produksi rokok tanpa cukai merek Marbol mulai menemui titik terang. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, rokok ilegal tersebut diduga diproduksi di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut pengakuan Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pemilik usaha produksi rokok bodong merek Marbol tersebut berinisial B.
Produksi diduga telah berjalan cukup lama dan memiliki jaringan distribusi yang luas, tidak hanya di wilayah Madura, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah di luar Pulau Madura.
Informasi ini sejalan dengan maraknya temuan dan pengamanan rokok merek Marbol oleh aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Namun ironisnya, meski produk tersebut beberapa kali diamankan, aktivitas produksi rokok ilegal itu diduga masih terus berlangsung.
Aktivis dan pemerhati hukum menilai, terbongkarnya dugaan lokasi produksi seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan serius hingga ke akar persoalan.
Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, S.H., menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh industri rokok ilegal yang secara terang-terangan merugikan keuangan negara.
“Jika informasi ini benar dan lokasi produksinya sudah diketahui, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk lamban. Ini bukan lagi isu, tapi sudah menjadi skandal penegakan hukum jika dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Badrus, produksi rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merusak citra daerah.
“Madura, khususnya Pamekasan, jangan sampai dicap sebagai basis industri rokok ilegal. Aparat harus bertindak cepat, transparan, dan berani menyentuh pemilik modal, bukan hanya pemain kecil di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan lokasi produksi rokok Marbol di Desa Plakpak maupun sosok pemilik berinisial B tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tNews.Co.id kepada pihak Polres Pamekasan masih belum membuahkan hasil.
Belum adanya pernyataan resmi ini semakin memicu tanda tanya di tengah publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengusut tuntas dugaan produksi rokok ilegal Marbol dari hulu ke hilir.
Wartawan: Eny I
Publisher: Rosi
Editor: Redaksi tNews.co.id









