Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Sampang Resmi Disidik, Polda Jatim Kantongi Calon Tersangka
Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Sampang Resmi Disidik, Polda Jatim Kantongi Calon Tersangka


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon milik nelayan Kabupaten Sampang memasuki babak serius. Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose perkara di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (8/1/2026).
Keputusan tersebut menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan pidana yang nyata, disertai bukti awal yang cukup untuk melangkah ke proses pembuktian hukum. Dengan naiknya status ini, ruang bagi penetapan tersangka kini terbuka lebar.
Gelar perkara berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejumlah nelayan asal Sampang turut hadir di Mapolda Jatim untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di balik meja administrasi.
Dalam forum tersebut, penyidik menghadirkan dua pihak terlapor, termasuk jajaran pimpinan PT Bintang Anugerah Perkasa, serta kuasa hukum para nelayan pelapor.
Pendamping hukum nelayan, Ali Topan, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam membongkar dugaan penyimpangan dana yang seharusnya diterima nelayan.
“Status perkara sudah masuk penyidikan. Ini berarti penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana. Bahkan, kami menerima informasi bahwa calon tersangka sudah dikantongi,” ujar Ali.
Ia menegaskan, penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar tidak memunculkan spekulasi publik mengenai komitmen penegakan hukum.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Ketika nelayan terus menunggu keadilan, proses hukum justru stagnan,” katanya.
Ali juga menyebut, penyidik membuka kemungkinan untuk memperluas lingkaran penyidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi dana kompensasi dan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan unsur pemerintah daerah jika ditemukan bukti hukum.
Kasus ini mencuat setelah nelayan melaporkan tidak pernah menerima dana ganti rugi atas kerusakan rumpon yang diduga akibat aktivitas eksplorasi perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, pada 2024. Padahal, rumpon merupakan sarana vital yang menjadi tumpuan utama nelayan tradisional untuk mencari ikan.
Akibat rusaknya rumpon tanpa adanya kompensasi, banyak nelayan mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi secercah harapan bagi nelayan agar negara hadir melindungi hak-hak mereka.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keberpihakan hukum terhadap nelayan kecil. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” tegas Ali.
Sementara itu, AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Polda Jatim berkomitmen mengusut perkara ini secara objektif. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan dana rumpon ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus ujian integritas aparat penegak hukum dalam membela nelayan kecil yang selama ini kerap terpinggirkan.
Wartawan: Hadi I
Publisher: Rosi
Editor Redaksi tNews.co.id









