Bantuan SosialPemerintahanPeristiwa

Direksi PT Sampang Sarana Shorebase Klaim CSR Rutin, Masyarakat Camplong Sebut Tak Pernah Dirasakan

Direksi PT Sampang Sarana Shorebase Klaim CSR Rutin, Masyarakat Camplong Sebut Tak Pernah Dirasakan

SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Klaim Direksi PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahun kini menuai bantahan keras.

Pernyataan direktur PT SSS, Insiyatun perusahaan dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan pengakuan pemerintah desa serta organisasi kepemudaan setempat.

Dikutip dari media Madurapers, Direktur PT SSS, Insiyatun, menyatakan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban CSR secara rutin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap tahun PT SSS memiliki program CSR yang telah dianggarkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. CSR itu masuk dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ujar Insiyatun.

Ia juga mengklaim bahwa sepanjang tahun 2025, PT SSS telah merealisasikan CSR dalam bentuk penanaman mangrove, penyembelihan hewan kurban di Masjid Sabilul Muttaqin Camplong, serta partisipasi dalam kegiatan petik laut bersama masyarakat.

“Artinya, kami sudah menjalankan tanggung jawab sosial. Namun perlu dipahami, sebagai anak perusahaan, setiap program CSR harus mendapat persetujuan dari holding, yakni PT GSM,” tambahnya.

Namun klaim tersebut langsung ditepis oleh Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Camplong, Badrus Sholeh Ruddin, juga selaku Pemuda Kecamatan Camplong. Ia menilai kegiatan yang disebut sebagai CSR oleh PT SSS patut dipertanyakan dan terkesan hanya bersifat formalitas administratif.

“Klaim penanaman mangrove itu harus dibuktikan. Berapa bibit yang ditanam? Lokasinya di mana? Desa mana yang terlibat? Sekarang coba dibuktikan, berapa yang hidup dan berapa yang mati. Jangan-jangan itu hanya akal-akalan laporan CSR,” tegas Badrus kepada tNews.co.id.

Lebih jauh, Badrus juga membantah keras klaim bantuan kegiatan petik laut yang disebut direksi PT SSS. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Pemerintah Desa Dharma Camplong dan pengurus Karang Taruna, tidak pernah ada bantuan dari PT SSS.

“Karang Taruna Desa Dharma Camplong, baik Amir selaku pengurus lama maupun Nasrul pengurus baru, mengaku tidak pernah mendapatkan dana atas pengajuan proposal yang pernah di ajukan ke PT SSS atas kegiatan petik laut,” ujar Badrus sesuai pengakuan Ketua Karangtaruna Desa Dharma Camplong.

Badrus menilai, jika benar PT SSS berkontribusi dalam kegiatan petik laut, seharusnya ada bukti alur bantuan yang jelas dan diketahui pemerintah desa serta panitia.

“Kalau petik laut itu biasanya semua perusahaan yang berdiri di kecamatan Camplong pasti dimintai kontribusi secara terbuka melalui proposal. CSR itu bukan harus diminta. CSR adalah kewajiban perusahaan, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Ia juga menilai klaim CSR PT SSS tidak mencerminkan prinsip tanggung jawab sosial yang sesungguhnya, mengingat bentuk CSR tidak terbatas pada kegiatan seremonial.

“CSR itu luas. Meliputi, lingkungan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, sosial dan kemanusiaan. Bukan sekadar kegiatan simbolik yang tidak jelas manfaat dan keberlanjutannya,” kata Badrus.

Sebagai informasi, kewajiban CSR di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan adanya perbedaan mencolok antara klaim perusahaan dan pengakuan masyarakat desa, publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD untuk turun tangan melakukan audit terbuka terhadap realisasi CSR PT SSS.

Sementara saat dikonfirmasi oleh wartawan media tNews.Co.id, Direktur PT SSS, Insiyatun, terkait statmen pernyataan dimedia online, sampai berita dimuat sama seperti sebelumnya belum ada tanggapan.

Wartawan: Ros I
Publisher Redaksi tNews.co.id
Editor Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button