Sidang Perdana Korupsi Dana PEN Ditunda Imbas Penerapan KUHP Baru
Sidang Perdana Korupsi Dana PEN Ditunda Imbas Penerapan KUHP Baru


SURABAYA, JATIM || tNews.co.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan menyusul mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak 2 Januari 2025.
Lukman Hakim, selaku pengacara terdakwa saat dikonfirmasi wartawan media tNews.Co.id, menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan dibuat sebelum KUHP baru berlaku. Oleh sebab itu, dakwaan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan hukum pidana yang baru.
“Karena per 2 Januari 2025 telah berlaku KUHP baru, maka dakwaan yang disusun sebelum tanggal tersebut perlu dilakukan penyesuaian oleh kejaksaan untuk jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda pada 28 Januari 2026 mendatang.ujar Lukman.
Namun, penundaan tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat antikorupsi.Khoirul Anam, perwakilan Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur, yang mengawal kasus tersebut hingga ditetapkan 4 tersangka, Anam, menilai penundaan ini berpotensi menjadi celah yang merugikan upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam perkara yang menyangkut dana publik berskala besar seperti PEN.


“Penundaan ini jangan sampai menjadi pintu masuk pelemahan penegakan hukum. Korupsi dana PEN adalah kejahatan luar biasa karena menyangkut hajat hidup rakyat di masa krisis. Jangan sampai KUHP baru justru di jadikan Alasan untuk mengulur waktu atau meringankan jerat hukum bagi pelaku,” tegas Anam Sakti kepada tNews.co.id, Rabu (7/1/2026)
Anam juga mengingatkan agar Kejaksaan bersikap profesional dan transparan dalam menyesuaikan dakwaan, tanpa mengurangi substansi pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Kami mendesak jaksa memastikan substansi dakwaan tetap kuat dan tidak dikompromikan. Jika sampai ada pasal yang melemah atau ancaman pidana yang dipangkas, publik patut curiga. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan hukum,” tandasnya.
JAR Jatim, lanjut Anam, akan terus mengawal proses persidangan kasus korupsi dana PEN tersebut hingga putusan inkrah, sebagai bentuk kontrol publik agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Dana PEN itu uang rakyat, bukan uang mainan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Maka proses hukumnya harus tegas, cepat, dan berintegritas,” pungkas Anam.
Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.Co.id









