Hukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Nelayan PNPM Audensi, Desak Polda Jatim Naikkan Status Kasus Dana Rumpon Petronas ke Penyidikan

Nelayan PNPM Audensi, Desak Polda Jatim Naikkan Status Kasus Dana Rumpon Petronas ke Penyidikan

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menggelar audiensi, Rabu (7/1/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menagih kejelasan penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan yang bersumber dari Petronas.

Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan nelayan Pantura Kabupaten Sampang, Madura. Dari unsur kepolisian, pertemuan dihadiri Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah, S.H., M.H., Kanit 5 Subdit II Kompol Suwancono, serta Banit 5 Subdit II Aiptu I Gusti Ngurah.

Dalam forum tersebut, Koordinator PNPM Faris Reza Malik menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi aspirasi para nelayan. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon sudah seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan agar tidak berlarut-larut.

Selain mendesak peningkatan status perkara, PNPM juga meminta penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Menurut Faris, penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar keadilan bagi nelayan benar-benar terwujud.

“Kami meminta dengan sungguh-sungguh agar perkara ini tidak terus digantung. Hak nelayan telah dirugikan dan negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil,” ujar Faris di hadapan penyidik.

Ia juga menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. PNPM, kata dia, siap memberikan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur selama proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa kompromi.

Menanggapi aspirasi para nelayan, AKBP Decky Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada ruang bagi intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus tersebut.

“Penanganan perkara ini tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur. Kami tegak lurus dalam penegakan hukum serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan apa pun,” tegas AKBP Decky.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara itu direncanakan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Insyaallah besok akan dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, kami optimistis perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Wartawan : Hadi I
Editor : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button