Aktivis Hukum Rofi, S.H: CSR Bukan Sukarela, PT SSS Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum
Aktivis Hukum Rofi, S.H: CSR Bukan Sukarela, PT SSS Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum


SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Polemik nihilnya penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) kembali menuai sorotan serius.
Kali ini, kritik datang dari kalangan Aktivis Hukum Rofi S.H, menegaskan bahwa CSR bukanlah sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan, terlebih yang bergerak di sektor strategis dan berkaitan dengan sumber daya alam.
Menurut Rofi S.H, dalih tidak adanya aturan internal atau status sebagai “anak perusahaan” tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari kewajiban CSR.
“CSR itu bukan sukarela. Itu kewajiban hukum. Undang-undang secara tegas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan, apalagi yang beroperasi di wilayah pesisir dan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tegas Rofi, S.H kepada tNews.co.id, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta regulasi turunannya, perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kalau ada pengakuan dari pemerintah desa bahwa CSR tidak pernah direalisasikan, itu sudah menjadi fakta awal yang sangat serius. Bisa berimplikasi hukum, baik administratif maupun pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujarnya.
Rofi, S.H, juga menyoroti posisi PT SSS yang mengklaim sebagai anak perusahaan BUMD. Menurutnya, status tersebut justru memperberat tanggung jawab perusahaan, bukan sebaliknya.
“BUMD dan anak perusahaannya itu membawa mandat publik. Jadi standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi dari perusahaan swasta biasa. Tidak bisa berlindung di balik istilah anak perusahaan untuk menghindari kewajiban,” kata Rofi, S.H.
Ia menilai, fakta bahwa PT SSS bekerja sama dengan PT Medco Energi yang diketahui rutin menyalurkan CSR semakin memperjelas adanya ketimpangan komitmen sosial.
“Ini ironi. Mitra swasta nasional patuh dan tertib CSR, sementara perusahaan daerah atau anak BUMD justru abai. Secara hukum dan etika, ini sangat tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Rofi, S.H, mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT SSS, termasuk memeriksa laporan keuangan, kerja sama bisnis, serta alokasi dana CSR.
“Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya jelas. Bisa berupa teguran, pencabutan kerja sama, hingga proses hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Sampang Sarana Shorebase, Insiyatun, masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait kewajiban dan realisasi CSR, meski telah berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan tNews.co.id.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









