Rangkaian Fakta Polemik PT Sampang Sarana Shorebase: Status BUMD Abu-abu, Rangkap Jabatan hingga CSR Nihil
Rangkaian Fakta Polemik PT Sampang Sarana Shorebase: Status BUMD Abu-abu, Rangkap Jabatan hingga CSR Nihil


SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Polemik PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) terus bergulir dan kian membuka sejumlah fakta menarik yang memicu pertanyaan serius publik terkait tata kelola perusahaan yang mengklaim sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang.
Sejumlah fakta yang terungkap dari rangkaian pemberitaan tNews.co.id menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara klaim manajemen PT SSS dan kondisi faktual di lapangan.
Pertama adalah, status PT SSS yang kerap disebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan. Namun, di lokasi perusahaan justru terpampang papan nama yang mencantumkan logo dan bacaan “BUMD Pemerintah Kabupaten Sampang”, sehingga menimbulkan kontradiksi antara klaim administratif dan identitas yang ditampilkan ke publik.
Kedua, direksi PT SSS diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang. Rangkap jabatan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas dan menimbulkan konflik kepentingan, terlebih PT SSS berada di bawah kendali BUMD induk, PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).
Ketiga, Upaya konfirmasi terhadap manajemen BUMD induk juga menemui hambatan. Direktur PT GSM, Tamsul, diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan tNews.co.id saat dimintai klarifikasi terkait polemik rangkap jabatan direksi anak perusahaan. Sikap ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas badan usaha milik daerah.
Keempat, Kritik keras pun datang dari Pemuda Peduli Desa (PAPEDA). Organisasi tersebut menilai status “anak perusahaan” terkesan dijadikan tameng untuk menghindari aturan yang seharusnya melekat pada BUMD, termasuk larangan rangkap jabatan politik dan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Kelima, Polemik semakin melebar setelah Pemerintah Desa Sejati dan Desa Dharma Camplong secara terbuka mengakui bahwa PT SSS tidak pernah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sejak perusahaan beroperasi di wilayah mereka.“Tidak pernah ada penyaluran CSR secara resmi, baik program pembangunan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan masyarakat,” ungkap perwakilan pemerintah desa terdampak. Padahal, PT SSS beroperasi di wilayah pesisir dan memanfaatkan ruang serta lingkungan desa setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen tanggung jawab sosial perusahaan, terlebih PT SSS menggunakan atribut BUMD sebagai identitas perusahaan.
Keenam, Berbagai pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD selaku pemilik BUMD untuk segera mengambil sikap tegas, melakukan audit menyeluruh, baik terhadap status kepemilikan PT SSS, tata kelola perusahaan, hingga realisasi CSR.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait tudingan nihilnya CSR, Direktur PT SSS juga memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi berulang kali.
Serangkaian fakta tersebut membentuk benang merah persoalan serius, mulai dari kejelasan status hukum perusahaan, rangkap jabatan politik direksi, minimnya transparansi, hingga tidak terlaksananya kewajiban sosial kepada desa terdampak.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Sampang Sarana Shorebase maupun PT Geliat Sampang Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









