Pengawas dan Perencana Kompak Absen, Aroma Mark Up Patung Karapan Sapi Kian Kuat
Pengawas dan Perencana Kompak Absen, Aroma Mark Up Patung Karapan Sapi Kian Kuat


SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Penanganan kasus dugaan mark up anggaran pembuatan patung Karapan Sapi di Alun-alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, pihak pengawas dan pihak perencana proyek tersebut dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan tNews.co.id, penyidik Tipikor Polres Sampang telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua pihak tersebut untuk dimintai keterangan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Namun hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, keduanya kompak tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketidakhadiran dua pihak yang dinilai memiliki peran strategis dalam proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, proyek pembangunan patung Karapan Sapi yang menjadi ikon di pusat Kota Sampang itu sebelumnya dilaporkan sarat dugaan penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan.
Kasus dugaan mark up ini ditangani Unit 2 Tipikor Polres Sampang setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran anggaran dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Menanggapi mangkirnya pihak pengawas dan perencana, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Sholeh Ruddin, SH, menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
“Ketidakhadiran pihak pengawas dan perencana dalam panggilan penyidik Tipikor Polres Sampang patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Padahal, mereka memiliki peran strategis dalam menentukan spesifikasi, anggaran, dan pengawasan proyek,” tegas Badrus kepada tNews.co.id.
Ia menegaskan, jika tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya kedua pihak tersebut hadir dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Mangkirnya mereka justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proyek patung Karapan Sapi ini. PAPEDA mendesak penyidik bertindak tegas sesuai hukum, termasuk melakukan pemanggilan ulang hingga langkah paksa apabila diperlukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Badrus meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana semata, melainkan menyentuh seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan.
Menurut Badrus, penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan proyek publik di Kabupaten Sampang.
“Kasus ini harus diusut tuntas dari hulu ke hilir. Jangan hanya berhenti pada pelaksana, tetapi juga menyentuh perencana dan pengawas yang sangat menentukan besaran anggaran dan kualitas pekerjaan,” pungkasnya.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









