Papan Nama PT Sampang Sarana Shorebase Cantumkan Logo BUMD, PAPEDA: Ini Anak Perusahaan atau Sekadar Pura-pura?
Papan Nama PT Sampang Sarana Shorebase Cantumkan Logo BUMD, PAPEDA: Ini Anak Perusahaan atau Sekadar Pura-pura?


SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Polemik status PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) kembali menguat. Di tengah bantahan manajemen bahwa PT SSS bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pada papan nama resmi PT SSS yang terpasang di lokasi perusahaan, tercantum jelas logo dan bacaan BUMD Pemerintah Kabupaten Sampang.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kejelasan status hukum PT SSS, apakah benar merupakan anak perusahaan BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), atau justru hanya “bersembunyi” di balik status anak perusahaan untuk menghindari regulasi dan pengawasan publik.
Papan nama tersebut juga menampilkan identitas PT Sampang Sarana Shorebase sebagai entitas yang beralamat di Jalan Raya Camplong KM 95, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, lengkap dengan keterangan pendukung dari sejumlah perusahaan migas nasional.
Menanggapi hal itu, Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) angkat bicara. Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin, SH, menilai pencantuman logo dan bacaan BUMD pada papan nama bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan terbuka bahwa PT SSS berada dalam kendali pemerintah daerah.
“Kalau di papan nama tertulis BUMD, berarti secara etik dan hukum mereka mengakui sebagai bagian dari BUMD. Jangan di satu sisi mengklaim bukan BUMD saat disorot, tapi di sisi lain memakai atribut BUMD untuk legitimasi bisnis,” tegas Badrus kepada tNews.co.id.
Menurut Badrus, penggunaan identitas BUMD membawa konsekuensi hukum yang jelas, termasuk kewajiban tunduk pada prinsip netralitas politik, transparansi, dan larangan rangkap jabatan bagi jajaran direksi.
“Ini yang kami pertanyakan. PT SSS ini anak perusahaan BUMD sungguhan atau hanya pura-pura anak perusahaan ketika butuh perlindungan? Jangan sampai status anak perusahaan dijadikan tameng untuk menghindari aturan,” ujarnya.
Badrus juga menilai kontradiksi antara klaim manajemen dan fakta di lapangan berpotensi menyesatkan publik serta merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
“Kalau memang bukan BUMD, copot atribut BUMD dari papan nama. Tapi kalau mengakui sebagai BUMD atau anak BUMD, maka seluruh aturan harus dipatuhi, termasuk larangan rangkap jabatan dengan jabatan politik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PT SSS saat ini menjadi sorotan publik setelah salah satu direksinya merangkap jabatan sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan daerah dan menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Sampang Sarana Shorebase maupun Direktur PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencantuman logo dan bacaan BUMD pada papan nama perusahaan.
Redaksi tNews.co.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









