Ketua PSI Sampang Masih Aktif Jadi Direksi Anak BUMD, Netralitas BUMD Dipertanyakan
Ketua PSI Sampang Masih Aktif Jadi Direksi Anak BUMD, Netralitas BUMD Dipertanyakan


SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang, Prasetyo Lukman Hakim, mengakui bahwa dirinya hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sampang Sarana Shorebase (SSS), sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (GSM)
Prasetyo berdalih tidak ada dasar hukum yang melarang dirinya merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik sekaligus direksi anak perusahaan BUMD.”Saya masih aktif sebagai Direktur Operasional PT SSS,” jelasnya.
Menurutnya, PT SSS bukanlah BUMD secara langsung, melainkan anak perusahaan, sehingga aturan larangan rangkap jabatan dinilai tidak berlaku.”Tidak ada aturan yang melarang untuk anak perusahaan merangkap jabatan sebagai pengurus partai,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
Memang tidak ada aturan yang jelas. Namun, Secara hukum, anak perusahaan BUMD tetap berada di bawah kendali BUMD induknya, baik melalui kepemilikan saham mayoritas maupun kontrol strategis dan operasional.
Hal ini termasuk larangan rangkap jabatan dan afiliasi politik aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Direksi anak perusahaan BUMD pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan BUMD induk. Karena itu, prinsip larangan rangkap jabatan dan kewajiban netralitas politik seharusnya tetap diberlakukan.
Seharusnya, larangan rangkap jabatan bagi direksi BUMD dan entitas yang dikendalikannya juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta sejumlah peraturan pelaksana dan peraturan daerah.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan pengelolaan BUMD berjalan profesional, bebas intervensi politik praktis, serta terhindar dari konflik kepentingan.
Dengan demikian, posisi Prasetyo Lukman Hakim sebagai Ketua DPD PSI Sampang sekaligus Direktur Operasional anak perusahaan BUMD dinilai berpotensi melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah selaku pemilik BUMD, serta lembaga pengawas terkait, guna menjaga integritas dan tata kelola badan usaha milik daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktur PT GSM, Tamsul, selaku Induk dari Perusahaan PT SSS, terkait sikap atas rangkap jabatan tersebut.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









