Diduga Terima Rp 20 Juta, Oknum Wartawan Media Online di Sumenep Disorot
Diduga Terima Rp 20 Juta, Oknum Wartawan Media Online di Sumenep Disorot


Sumenep, Jatim II tNews.co.id — Dugaan praktik pengkondisian terhadap oknum wartawan media online kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Seorang oknum wartawan media News9.id wilayah Sumenep diduga menerima uang sebesar Rp 20 juta dari seorang pengusaha solar, agar pemberitaan terkait bisnis solar tidak kembali diramaikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber yang mengaku mengetahui langsung kronologi kejadian. Menurutnya, sebelum dugaan transaksi tersebut terjadi, News9.id sempat menyoroti persoalan solar yang melibatkan seorang pengusaha. Namun, setelah pemberitaan itu tayang, isu tersebut disebut tidak lagi mendapat kelanjutan.
“Disebut-sebut ada uang Rp 20 juta agar pemberitaan tidak diteruskan,” ungkap narasumber kepada wartawan, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut merinci, dugaan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta secara tunai kepada wartawan News9.id berinisial S, serta Rp10 juta melalui transfer ke rekening atas nama Sudarsono.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut dinilai mencederai Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait independensi dan larangan menerima imbalan dari narasumber. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah hukum pidana.
Saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi News9.id, Sheno, dengan tegas membantah adanya praktik pengkondisian seperti yang dituduhkan.
“tidak benar, Mas. Pengkondisian itu ke siapa katanya? Dan tidak ada hubungannya dengan pemberitaan tersebut, Semua tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan pemberitaan News9.id mas,” balas Pimred News9.id saat dikonfirmasi dengan nomer yang tertera di box redaksi dengan Nomer 085855958838.
Dirinya juga menjelaskan, “Sampaikan ke yang bersangkutan jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum wartawan yang mengatasnamakan saya. Sebab, selama ini saya belum pernah menerima dan mau berkomunikasi dengan pihak manapun, karena memang BBM solar menjadi atensi pusat saat ini.” tambahnya.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya menjawab detail dugaan aliran dana yang disampaikan narasumber, termasuk soal adanya transfer dan penyerahan uang tunai yang disebut-sebut terjadi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan penegakan kode etik pers, agar dugaan praktik “wartawan abal-abal” atau penyalahgunaan profesi tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan News9.id berinisial S maupun pihak pengusaha solar yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tNews.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









