Halo PolisiHukum & Kriminal

Jalur Camplong Jadi Surga Rokok Ilegal? Polisi Ungkap Empat Kasus Sekaligus

Jalur Camplong Jadi Surga Rokok Ilegal? Polisi Ungkap Empat Kasus Sekaligus

Sampang, Madura || tNews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam satu malam, petugas berhasil mengungkap empat kasus terpisah pengangkutan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 24.00 WIB, di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang digelar Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan Press Release Nomor: LI/467/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Desember 2025, polisi mengamankan empat orang terduga berinisial MH, ARA, NR, dan JPR, masing-masing berasal dari Situbondo, Jakarta Selatan, Bangkalan, dan Sidoarjo.

Dari tangan para terduga, Polisi berhasil menyita total 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan empat unit kendaraan berbeda diantara, MH mengangkut sekitar 40.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil pick-up bernopol P-9293-GD, ARA membawa sekitar 1.608.000 batang rokok ilegal menggunakan bus bernopol R-1666-BE, NR mengangkut sekitar 24.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, JPR membawa sekitar 8.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil Honda HR-V bernopol W-1595-XV

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa seluruh kendaraan beserta muatan rokok ilegal langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pengemudi dan pihak terkait dari masing-masing kendaraan telah dimintai keterangan awal. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan modus peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Dari hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2.068.080.000, dengan asumsi nilai cukai sebesar Rp 1.231 per batang.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Saat ini, Polres Sampang berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses limpah perkara dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak memberi ruang bagi praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi nasional.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button