Diduga Marak Penyalahgunaan Subsidi Solar, Jerigen Diangkut Pick Up L300 Bebas Beroperasi di SPBU Pintu Gerbang Pamekasan
Diduga Marak Penyalahgunaan Subsidi Solar, Jerigen Diangkut Pick Up L300 Bebas Beroperasi di SPBU Pintu Gerbang Pamekasan


Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Aktivitas mencurigakan itu diduga berlangsung terang-terangan di SPBU Pintu Gerbang Pamekasan, Kecamatan Bugih, Kabupaten Pamekasan, dengan nomor lambung SPBU 5469308.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tNews.co.id, solar bersubsidi kerap diangkut menggunakan jerigen dalam jumlah besar dengan mobil pick up Mitsubishi L300. Praktik tersebut diduga berlangsung rutin, bahkan tanpa rasa khawatir akan adanya penindakan hukum.
Ironisnya, meski aktivitas itu diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan tutup mata dan tidak mengambil langkah tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya para nelayan dan petani kecil yang sering mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi.
“Hampir setiap hari mobil pick up itu masuk. Jerigennya banyak, bukan cuma satu dua. Kalau solar subsidi dipakai usaha besar, jelas kami yang kecil-kecil ini yang dirugikan,” ujar salah satu warga sekitar SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, tNews.co.id berhasil mendapatkan komentar dari salaah satu sopir yang diirnya sempat geram karena antrian panjang penyebab dari antrian jerigen.
“Geram saya mas, selalu antri panjang, karena petugas mengisi BBM solar didahulukan, terkadang stok solarnya habis, ya karena di jual ke pengepul itu,” ungkap sopir tersebut singkat.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penyelewengan solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan seolah mendapat pembiaran. Padahal, pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Migas.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU nomor lambung 5469308, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.cvo.id









