Hukum & Kriminal

Ribuan Botol Miras Dalam Rangka Operasi Lilin Candi 2025 Dimusnahkan Polresta Banyumas 

Ribuan Botol Miras Dalam Rangka Operasi Lilin Candi 2025 Dimusnahkan Polresta Banyumas 

BANYUMAS, Jateng II tNews.co.id – Polresta Banyumas memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025 sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polresta Banyumas, Jumat (19/12/2025) pagi.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., unsur Forkopimda, tokoh lintas agama, serta para pemangku kepentingan terkait. Hadir pula perwakilan TNI, Brimob, Dishub, BPBD, Satpol PP, hingga pemilik barang bukti miras yang dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.879 botol miras berbagai merek, 1.587 liter ciu, serta 1.751 liter tuak yang merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Banyumas selama pelaksanaan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pemusnahan miras tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga harkamtibmas, khususnya pada momentum meningkatnya aktivitas masyarakat

“Pemusnahan barang bukti miras ini adalah komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” tegas Kombes Pol. Ari Wibowo.

Ia menjelaskan, minuman keras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Kita semua paham bahwa miras adalah akar dari banyak persoalan kriminal. Oleh karena itu, penindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” lanjutnya.

Selain fokus pada peredaran miras, Polresta Banyumas juga menaruh perhatian serius terhadap peredaran obat obatan terlarang tanpa izin edar yang dinilai berpotensi merusak kesehatan sekaligus memicu tindakan kriminal yang lebih brutal dan tidak terkendali.

“Kami berharap dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, tokoh agama, maupun masyarakat, agar upaya penanganan penyakit masyarakat ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Kapolresta.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian pemusnahan miras secara simbolis oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banyumas sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah.

Polresta Banyumas menegaskan bahwa pemusnahan miras menjelang Natal dan Tahun Baru bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk eksekusi hukum untuk memberikan kepastian, rasa aman, serta perlindungan nyata bagi masyarakat.

(Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button