Tabrak Lari Gunakan Mobil Negara, Warga Sokobanah Jadi Korban
Tabrak Lari Gunakan Mobil Negara, Warga Sokobanah Jadi Korban


Pamekasan, Madura | tNews.co.id – Insiden kecelakaan lalu lintas bermodus tabrak lari terjadi di Jalan Raya kawasan Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Madura, Sabtu (13/12/2025). Peristiwa tersebut menimpa Indra Maulana Arifin, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang hingga kini masih menunggu pertanggungjawaban dari pelaku.
Indra menjelaskan, saat kejadian dirinya mengemudikan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1912 NQ dan hendak berbelok ke kiri menuju area hotel. Arus lalu lintas saat itu dalam kondisi padat dan macet. Namun, sebuah mobil dari arah kanan tiba-tiba memaksa menyalip lalu menghantam bagian belakang kendaraannya.
“Jalan sedang macet. Mobil dari kanan memaksa menyalip, lalu menabrak saya dari belakang. Saat saya turun, pengemudinya langsung kabur tanpa tanggung jawab,” ujar Indra, Selasa (16/12/2025).
Korban mencatat nomor polisi kendaraan pelaku, yakni M 1026 VP. Hasil penelusuran data kendaraan menunjukkan bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan kendaraan dinas berpelat merah, jenis minibus Wuling Confero 1.5 berwarna hitam metalik, tahun perakitan 2022.
Data resmi kendaraan mencatat mobil tersebut sebagai aset milik Pemerintah Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, dengan masa berlaku STNK hingga 24 Maret 2028. Kendaraan itu juga tercatat memiliki kapasitas mesin 1.485 cc dan alamat kepemilikan di wilayah Kota Sumenep.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penggunaan kendaraan dinas di luar wilayah tugasnya. Selain itu, tindakan pengemudi yang melarikan diri usai menabrak korban semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika oleh oknum yang menggunakan kendaraan negara tersebut.
Indra menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada kerusakan mobilnya, melainkan pada sikap pengemudi kendaraan dinas yang menghindari tanggung jawab.
“Bukan soal lecetnya mobil. Pengemudi plat merah itu kabur begitu saja. Tidak ada etika, tidak ada tanggung jawab,” tegasnya.
Insiden tabrak lari ini diduga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar kawasan Hotel Odaita. Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi alat bukti penting untuk mengungkap secara jelas kronologi tabrakan dari belakang tersebut.
Saat ini, korban bersama keluarga mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengemudi kendaraan dinas Desa Pandian yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, wartawan tNews.co.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pandian, Moh. Budiyanto, serta Sekretaris Desa Pandian untuk meminta klarifikasi terkait kepentingan penggunaan kendaraan dinas di wilayah Pamekasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pandian belum memberikan tanggapan resmi.
Korban berharap kasus ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, serta menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum terhadap praktik tabrak lari dan dugaan penyalahgunaan kendaraan negara, siapapun pelakunya.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









