Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Tegas Menindak Peredaran Obat Psikotropika Berbahaya

Polresta Cilacap Tegas Menindak Peredaran Obat Psikotropika Berbahaya

CILACAP, Jateng II tNews.co.id  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan. Seorang pria berinisial N A S (34) ditangkap petugas setelah kedapatan menjual obat terlarang jenis psikotropika di Jalan A. Yani, Kamis (4/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi psikotropika. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti psikotropika yang disembunyikan tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 butir Merlopam, 12 butir Alprazolam berbagai kemasan, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat psikotropika tersebut dengan cara membeli di daerah Purbalingga. Setelah memperoleh obat yang diinginkan, tersangka mengaku menjual kembali kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan. Ia bahkan telah berhasil menjual sebagian obat tersebut dan menerima uang sebesar Rp260 ribu.

“Tersangka jelas berperan sebagai pengedar. Untuk perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Ipda Galih Secahyo.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button