Halo PolisiHukum & Kriminal

Kasus Rumpon Rp 21 Miliar Masuki Babak Akhir, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan dan Siapkan Gelar Perkara

Kasus Rumpon Rp 21 Miliar Masuki Babak Akhir, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan dan Siapkan Gelar Perkara

Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Penanganan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan dari Petronas senilai Rp 21 miliar memasuki fase krusial. Ditreskrimum Polda Jawa Timur bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah nelayan pelapor sebagai persiapan menuju gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan ini, Kamis (11/12/2026).

Kuasa hukum para nelayan, Ali Topan, membenarkan bahwa penyidik memanggil ulang beberapa pelapor untuk memberikan keterangan lanjutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi penyempurna Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Beberapa nelayan sudah dipanggil lagi untuk melengkapi BAP. Insyaallah dalam waktu dekat gelar perkara digelar dan kasus ini masuk ke tahap Sidik. Dari situ akan jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Topan mengungkapkan bahwa penyidik telah memberi sinyal akan memanggil sejumlah pejabat penting pada minggu depan. Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Sampang serta pihak terkait dari ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan ini disebut sebagai langkah penutup sebelum berkas perkara dibawa ke forum gelar.

Di sisi lain, tekanan dari nelayan terus menguat. Suberdi, salah satu pelapor, menyuarakan kekecewaan karena laporan mereka telah berjalan 100 hari tanpa ada penetapan tersangka.

“Kami minta Polda Jatim tegas dan tidak ragu. Sudah 100 hari kami menunggu. Bukan hanya soal uang, tapi siapa pun yang menggelapkan harus dihukum setimpal,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana kompensasi tersebut. Mulai dari Manager Petronas, Erik Yoga dan Anugerah, hingga Direktur PT Bintang. Selain itu, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang Fajar Sidiq, mantan Camat Banyuates, serta puluhan saksi lainnya telah memberikan keterangan.

Dengan rangkaian pemeriksaan yang hampir rampung, Polda Jatim memastikan bahwa gelar perkara digelar dalam waktu dekat. Publik, terutama para nelayan yang merasa dirugikan, berharap kasus dugaan penggelapan rumpon Rp 21 miliar ini segera naik ke tingkat penyidikan agar identitas para tersangka bisa segera diumumkan.

Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button