Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Tambelangan, Satu Pemuda Dibekuk Bersama Barang Bukti

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Tambelangan, Satu Pemuda Dibekuk Bersama Barang Bukti

Sampang, Madura II tNews.co.id – Kesatuan Reskrim Polres Sampang melalui Unit Reskrim Polsek Tambelangan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Satu tersangka berhasil diamankan berinisial M.A (18), warga Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan laporan polisi LPB/1/XII/2025/SPKT Unit Reskrim/POLSEK TAMBELANGAN/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tertanggal 1 Desember 2025. Korban bernama Showi (55), wiraswasta asal Dusun Sloros, melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya raib pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa telah mengamankan satu tersangka atas tindak pidana pencurian.

“Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan, Motor korban yang sebelumnya diparkir di teras mushala dekat rumahnya tidak lagi saat korban kembali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 9 juta,” ujar Humas.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa,1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, nomor polisi L 6864 WB, 1 lembar STNK asli dan 1 buah BPKB.

Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 9 juta, dan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Sampang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button