Hukum & Kriminal

Dugaan Nama Besar Muncul, Kejari Sampang Didesak Jangan Hentikan di Level Bawah

Dugaan Nama Besar Muncul, Kejari Sampang Didesak Jangan Hentikan di Level Bawah

Sampang, Madura II tNews.co.id – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang kembali mendapat sorotan dari kalangan aktivis.

Khoirul Anam, aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menyeret empat nama dalam pusaran korupsi tersebut, yakni Hasan Mustofa dan Syahron (ASN Dinas PUPR Sampang), serta Yayan dan Umam dari pihak swasta. Namun menurutnya, penanganan perkara itu masih belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

“Penetapan empat tersangka ini patut diapresiasi, tapi kami yakin masih ada pelaku lain. Seperti yang sempat mencuat Dugaan keterlibatan inisial N dan Bupati Sampang. Kejari Sampang harus berani membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).

Anam menyatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, Kejari memiliki kewenangan penuh untuk mengembangkan penyidikan. Ia menilai, peluang untuk menetapkan tersangka baru sangat terbuka lebar, terutama jika ditemukan bukti maupun fakta hukum tambahan di persidangan.

“Kejaksaan bisa melakukan pengembangan perkara. Bahkan jaksa berwenang memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan menetapkannya sebagai tersangka baru jika memenuhi unsur hukum,” lanjutnya.

Selain mendesak Kejari Sampang, Anam juga memastikan pihaknya akan melayangkan permohonan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ia ingin Kejati turut memberikan arahan dan pengawasan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Dalam waktu dekat JARJT akan menggelar aksi dan audiensi ke Kejati Jatim. Kami minta Kejati memberikan tekanan dan supervisi agar Kejari Sampang serius mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Praktisi hukum asal Sampang, Sutrisno, S.H, menjelaskan bahwa, “Kejaksaan memiliki dasar hukum kuat untuk memperluas penyidikan perkara korupsi meski kasus tersebut awalnya ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.

Beberapa aturan yang menjadi pijakan hukum antara lain, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Pasal 30 ayat (3). UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 26, yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Polri dan Kejaksaan. KUHAP Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 14 huruf b, yang memberi ruang jaksa mengendalikan penuntutan serta mengarahkan penyidikan tambahan dan Perja Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur kewenangan jaksa melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan temuan baru.

“Dengan dasar tersebut, Kejari Sampang dinilai sangat memungkinkan untuk, Mengembangkan perkara, memeriksa pihak-pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

JARJT berharap, kasus korupsi dana PEN Rp12 miliar ini dapat dituntaskan secara transparan dan menyeluruh, sehingga memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button