Uncategorized

Polsek Tlanakan Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar Dibekuk di Dalam Rumah

Polsek Tlanakan Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar Dibekuk di Dalam Rumah

Pamekasan, Madura II tNews.co.id – Kesatuan Reskrim Polsek Tlanakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (36), warga Dusun Barat, Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Tlanakan, AKP Zainollah, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Supiyanto melalui laporan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah pelaku.

Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung transaksi.

“Petugas mengamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5 gram, timbangan digital, alat hisap (bong) beserta piver dan scop, 16 plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung lipat, serta korek api,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tlanakan.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali kepada pembeli yang datang ke rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Wartawan Eny I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button