Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Penganiayaan Sadis di Tambelangan, PAPEDA Desak Polisi Polres Sampang Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Penganiayaan Sadis di Tambelangan, PAPEDA Desak Polisi Polres Sampang Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Sampang, Madura || tNews.co.id – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria asal Surabaya di Dusun Prekedan, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kini mulai mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah fakta mencolok di lapangan, di mana korban diikat, disiksa, dan ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan hingga tewas.

Dalam pernyataannya, Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) menilai bahwa tindakan brutal yang menyebabkan korban G (19) tewas dalam kondisi mengenaskan, tidak bisa lagi dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Kami mendesak Polres Sampang agar tidak main-main dengan kasus ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban diikat, disiksa, dilukai dengan sajam dan dibuang di tempat sepi. Itu sudah masuk kategori pembunuhan berencana, karena korban meninggal dengan luka sabetan sajam” tegas Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin SH, Kamis (6/11/2025).

Menurut Badrus  jika aparat penegak hukum tidak menerapkan pasal yang sesuai, maka publik akan menilai adanya ketidakadilan dan perlakuan khusus, terlebih karena salah satu pelaku disebut sebagai anak mantan kepala desa di Kecamatan Kedungdung.

“Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Jangan karena ada hubungan darah atau jabatan di desa, hukum menjadi lemah, tapi saya yakin Kasat yang baru ini pasti bisa menegakkan keadilan bagi keluarga korban, tidak tutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, korban ditemukan warga dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup kain, dengan luka parah di bagian lengan, perut, wajah, leher, dan punggung. Ia sempat dibawa ke Puskesmas Tambelangan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Meski dua pelaku inisial S (anak mantan Kades Kramat) dan AI (paman dari TSK S) telah diamankan, hingga kini Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi ke publik, termasuk mengenai pasal yang disangkakan.

Badrus menegaskan akan terus memantau proses hukum hingga tuntas dan siap melakukan aksi moral apabila proses penegakan hukum dinilai tidak transparan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban harus mendapat keadilan penuh, dan pelaku harus dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Badrus.

Wartawan : Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button