Lapangan Futsal Dana Desa Bangsah Diduga Dibangun di Tanah Milik Pribadi, Status Lahan Masih SHM
Lapangan Futsal Dana Desa Bangsah Diduga Dibangun di Tanah Milik Pribadi, Status Lahan Masih SHM


Sampang, Madura || tNews.co.id – Proyek pembangunan lapangan futsal di Desa Bangsah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, kini menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran data pertanahan, sampai tahun 2025 lokasi pembangunan lapangan tersebut diketahui masih berstatus tanah milik pribadi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1172, bukan aset desa.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dalam proses pelaksanaan kegiatan fisik menggunakan Dana Desa.
Sebab sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh keuangan negara wajib dilakukan di atas tanah milik pemerintah desa atau tanah yang telah resmi dihibahkan dan tercatat sebagai aset desa.
Salah satu warga Desa Bangsah yang enggan disebut namanya menyebut, sejak awal pembangunan lapangan futsal itu sudah menuai pertanyaan dari masyarakat.
“Dulu kami sempat bertanya, kenapa lapangan futsal dibangun di lahan pribadi. Katanya nanti akan diurus hibahnya atau tukar guling dengan tahan Pecaton, tapi sampai sekarang belum ada perubahan sertifikat,” ungkapnya kepada tNews.co.id, Minggu (2/11/2025).
Sementara itu, saat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bangsah yaitu PJ Kades belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan legalitas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Jika benar pembangunan dilakukan di atas tanah milik pribadi tanpa hibah resmi, maka hal ini melanggar aturan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebut bahwa setiap aset desa harus berasal dari kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta harus tercatat dalam administrasi aset desa.
Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Selain itu, sanksi administratif dan pidana tambahan juga dapat dikenakan terhadap pejabat yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran prosedur penggunaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 120.
Masyarakat Desa Bangsah berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini uang rakyat, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Kalau salah, harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Wartawan : Ros I
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi









