Halo PolisiHukum & KriminalUncategorized
Trending

Polres Pamekasan Bongkar Penipuan Berkedok Rekrutmen Anggota Polri, Warga Bugih Tipu Korban Rp 500 Juta

Polres Pamekasan Bongkar Penipuan Berkedok Rekrutmen Anggota Polri, Warga Bugih Tipu Korban Rp 500 Juta

Pamekasan, Madura II tNews.co.id –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok penerimaan anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korbannya hingga Rp 500 juta dengan janji palsu bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, merasa kecewa karena adik kandungnya dinyatakan tidak lolos dalam tahap peringkingan seleksi Polri pada Mei 2025. Dalam situasi tersebut, korban dikenalkan oleh seseorang berinisial ALSA kepada pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan ID Card palsu bertuliskan staf khusus Mabes Polri dan menjanjikan bisa meloloskan adik korban melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang.

Terpedaya oleh bujuk rayu pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kabupaten Pamekasan. Namun, setelah uang diserahkan, janji pelaku tak kunjung terbukti dan adik korban tetap tidak diterima menjadi anggota Polri.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku MZ berikut barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa modus penipuan berkedok rekrutmen anggota Polri semakin marak dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming bisa diterima menjadi polisi dengan cara membayar sejumlah uang.

> “Tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri. Semua dilakukan secara transparan dan gratis. Jika ada pihak yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang, sudah bisa dipastikan itu penipuan,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap orang yang menggunakan nama institusi dan jabatan tertentu untuk menipu. “Pelaku seperti ini memanfaatkan keinginan dan emosi korban. Ini bentuk kejahatan yang harus diberantas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur janji-janji manis oknum yang mengaku bisa membantu dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Wartawan : Eny
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button