Hukum & Kriminal

Seorang Ayah Tiri Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Seorang Ayah Tiri Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

BANYUMAS, Jateng II tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H. S.I.K., menyampaikan, tersangka berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wib,” terangnya.

Peristiwa itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban di kawasan Grendeng. Saat itu korban sedang mengambil air minum, tiba tiba pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat melawan dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian ibu korban membawa perkara ini ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

( Hand).

Related Articles

Back to top button