Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Publik Pertanyakan Pembebasan Dua Terduga Kasus Pil Koplo, Kapolres dan Kasat Narkoba Pilih Bungkam

Publik Pertanyakan Pembebasan Dua Terduga Kasus Pil Koplo, Kapolres dan Kasat Narkoba Pilih Bungkam

Malang, Jawa Timur || tNews.co.id — Dugaan praktik mencurigakan kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kota Malang. Dua remaja yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota karena diduga menyalahgunakan pil koplo, dikabarkan bebas hanya dua hari setelah penangkapan.

Informasi yang diterima tNews.co.id menyebutkan, dua terduga masing-masing berinisial ND (16), warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, dan CD (19), warga Dusun Jemunung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada 21 September 2025 di depan sebuah rumah di kawasan Kenongo.

Namun publik dikejutkan dengan kabar bahwa kedua remaja tersebut sudah kembali bebas pada 23 September 2025, hanya berselang dua hari setelah diamankan.

Dugaan kuat beredar bahwa pelepasan dua terduga tersebut tak lepas dari jalur damai dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp30 juta. Uang tersebut diduga digunakan sebagai uang pelicin agar keduanya lolos dari proses hukum.

Kabar ini pun menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih di tengah gencarnya kampanye Polri dalam memberantas peredaran narkotika di berbagai daerah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tNews.co.id kepada Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Zaki, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/10/2025), Kompol Zaki enggan memberikan penjelasan.

Tak hanya Kasat Narkoba, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. juga belum merespons panggilan maupun pesan yang dikirim redaksi untuk dimintai keterangan resmi terkait kabar tersebut.

Sikap bungkam aparat kepolisian justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sejumlah aktivis antinarkoba di Malang menilai, jika benar ada praktik jual beli hukum, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada uang tebusan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan moral di tubuh aparat sendiri,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Pihak tNews.co.id masih berupaya melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak Polresta Malang Kota serta instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, baik Kasat Narkoba Kompol Zaki maupun Kapolresta Kombes Pol. Nanang Haryono, belum memberikan tanggapan resmi.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button