SP2HP Terbit, Polda Jatim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Terus Berlanjut
SP2HP Terbit, Polda Jatim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Terus Berlanjut


Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar mulai menunjukkan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai tanda bahwa perkara yang sempat ‘jalan di tempat’ kini mulai digarap serius oleh aparat penegak hukum.
Surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasubdit II Kriminal Umum Polda Jatim itu, menjadi bukti bahwa penyidik telah bergerak. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa delapan saksi kunci telah diperiksa secara intensif, sementara sejumlah dokumen penting dari para pihak juga telah dianalisa secara mendalam. Langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa kasus besar yang melibatkan dana kompensasi nelayan itu sengaja diperlambat atau dibiarkan menguap.
Tahapan selanjutnya, penyidik disebut akan memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan oleh pihak tertentu.
Sumber tNews.co.id menyebut, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana kompensasi rumpon milik nelayan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat pesisir, namun diduga dialihkan dan digelapkan oleh oknum dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penasihat hukum pelapor, Ali Topan, menilai keluarnya SP2HP dari Ditreskrimum Polda Jatim merupakan sinyal positif bahwa penyidik mulai membuka tabir gelap dugaan korupsi yang mencederai hak nelayan.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa delapan saksi dan juga terlapor berinisial S. Ini menunjukkan komitmen penyidik untuk bekerja secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip due process of law,” tegas Topan kepada tNews.co.id, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik harus berani menetapkan tersangka tanpa pandang bulu jika bukti dan fakta hukum telah cukup kuat.
“Kami mendorong Polda Jatim untuk tegak lurus, profesional, dan tidak ragu menetapkan siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memiliki posisi atau pengaruh,” sambungnya.
Topan juga menyebut bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah pejabat daerah yang diduga mengetahui detail aliran dana.
“Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa kepala desa di wilayah terkait. Bahkan hari ini, pihak PT Huatong sudah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan ini menjadi sorotan tajam publik, karena menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini hidup dalam ketergantungan pada laut. Publik kini menanti keseriusan Polda Jatim untuk menuntaskan kasus bernilai fantastis ini agar keadilan benar-benar hadir di tengah rakyat kecil.
Wartawan : Hadi I Editor: Redaksi
Publisher: Rosi