Hukum & Kriminal

Residivis Asal Jombang Ditangkap Polisi, Tipu Penjual Kambing Via Medsos

Residivis Asal Jombang Ditangkap Polisi, Tipu Penjual Kambing Via Medsos

JOMBANG, Jawa Timur II tNews.co.id  – Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap residivis pelaku penipuan dengan modus jual beli kambing melalui media sosial (medsos). Pelaku yang berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diamankan polisi setelah kabur membawa delapan ekor kambing milik korban dari wilayah Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra, menyampaikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan polisi telah dibuat dengan nomor : LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 13 Oktober 2025

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Korban, bernama Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mengaku bahwa MS berpura-pura tertarik membeli kambing yang ia tawarkan lewat media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban dan keluarganya datang ke rumahnya untuk mengambil uang, dengan alasan agar pembayaran bisa dilakukan secara langsung.

Dalam perjalanan menuju rumah pelaku, pada saat rehat di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang untuk membeli minuman, pelaku berpura-pura membeli pakan ternak bersama suami korban. Begitu tiba di Dusun Plumbongambang, MS memutar kendaraan agar lebih dekat ke lokasi dan kemudian melarikan delapan ekor kambing milik korban. Sementara itu, suami korban ditinggalkan di tempat itu.

Caption foto : Penjual Kambing yang Ditipu Pelaku

Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp. 23 juta.

Kasat Reskrim Margono menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan MS dan akan mendalami keterlibatannya, termasuk penyidikan lebih lanjut terkait peran-peran lainnya apabila ada.

MS akan dijerat dengan pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap memberi efek jera agar pelaku sejenis tidak lagi menggunakan cara serupa melalui platform online maupun media sosial untuk melakukan kejahatan.

( Hand).

Related Articles

Back to top button