Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem Satlantas Polres Rembang
Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem Satlantas Polres Rembang


REMBANG, Jawa Tengah II tNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantaa Iptu Rudiyanto, S.H. bertempat di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).
Dalam konferensi persnya, AKP Mitha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional turut tanah Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truk Tronton Box Mercedes Benz B-9958-PEU dengan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk yang diketahui berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri usai kejadian.
Petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap kendaraan pelaku. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta pengemudinya di wilayah Rembang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas benturan pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, pengemudi akhirnya mengakui perbuatannya.
“ Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur dan tidak memberikan isyarat sein hingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap AKP Mitha.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kejadian.
Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“ Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
( Pak Dhe ).