Hukum & Kriminal

Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga 

Pelaku Pengeroyokan Dan Kepemilikan Sajam Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga 

SALATIGA,  Jawa Tengah II tNews.co.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di atas Jembatan Sawahan II, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Rabu, 24/09/2025

Kasus ini bermula dari kejadian pengeroyokan terhadap dua korban, yakni Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23), yang masing-masing berprofesi sebagai sopir dan kernet truk box. Peristiwa tersebut juga melibatkan puluhan pelaku yang diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.

Pada dini hari kejadian, korban tengah melintas di JLS dari arah Solo menuju Tegal dengan mengendarai truk box berwarna putih bernopol AD-8518-BB. Saat melintasi lokasi kejadian, korban melihat sekelompok massa sekitar 50 orang yang sedang melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam, dengan sepeda motor mereka terparkir di tengah jalan.

Karena kondisi jalan menikung dan menurun, korban tidak dapat menghindar dan menabrak dua sepeda motor yang berada di tengah jalan. Hal tersebut memicu kemarahan kelompok pelaku. Tanpa berpikir panjang, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan batu dan senjata tajam, hingga memecahkan kaca depan truk serta menyerang korban.

Korban sempat meminta bantuan kepada warga sekitar, hingga beberapa pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengembangan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka,, Muhammad Tegar Maulana (19), warga, Cebongan, Kota Salatiga, Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga, Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kab. Semarang, Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga, Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kab. Semarang, Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kab. Semarang dan Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kab. Semarang

Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena merasa dirugikan akibat dua sepeda motor dari kelompok mereka tertabrak truk korban yang melintas. Emosi yang tidak terkendali berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama, termasuk perusakan terhadap kendaraan korban menggunakan batu dan senjata tajam.

( Pak Dhe Han).

Related Articles

Back to top button