Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Gerak Cepat, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tanpa Perlawanan
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Gerak Cepat, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tanpa Perlawanan


Tangerang, II tNews.co.id – Gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario yang dilakukan oleh seorang pria bernama YK alias Bokir (26), warga asal Lebak, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (4 Oktober 2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Cau, Jatake, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Dery membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Mako Polsek Jatiuwung.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial YK alias Bokir asal Lebak,” ujar AKP Dery, mewakili Kapolsek Jatiuwung Kompol Robi’in.
Menurut penjelasan AKP Dery, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban. Korban datang ke Polsek Jatiuwung pada Sabtu pagi (4 Oktober 2025) sekitar pukul 08.00 WIB, melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya dipinjam oleh pelaku dengan alasan ingin menjenguk pamannya yang sedang sakit. Namun hingga malam hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin AKP Dery bersama Panit Opsnal Ipda Danu langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui keberadaan pelaku di kontrakan tempat ia tinggal.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Jatiuwung. Dalam pemeriksaan awal, YK mengaku telah menjual motor tersebut di daerah Kresek dengan sistem COD seharga Rp 3 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot online dan membeli sabu,” jelas AKP Dery.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polsek Jatiuwung mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.
Reporter. : Team
Publisher. : Redaksi tNews.co.id