Halo PolisiHukum & Kriminal

Setahun Laporan Tak Kunjung Diproses, Polres Pamekasan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Wilayahnya

Setahun Laporan Tak Kunjung Diproses, Polres Pamekasan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencurian di Wilayahnya

Pamekasan, Madura II tNews.co.id – Rizqan Thayyiba (29) tahun, warga asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibuat kecewa atas lambannya penanganan laporan kasus pencurian yang menimpa rumahnya di Pamekasan.

Peristiwa kehilangan itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Namun, hingga lebih dari setahun sejak laporan dibuat, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak kepolisian.

“Identitas terlapor sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkap Rizqan di hadapan advokat Dodik Firmansyah, di Kantor Hukumnya Jalan Peneleh No.128, Surabaya, Kamis (2 Oktober 2025).

Rizqan menceritakan, awal mula dirinya mengetahui rumahnya telah dikuras habis saat sedang berada di Jakarta. Ia mendapat kabar dari rekannya, Tuan Takur (Aan), yang mendapati AC rumah sudah raib pada Minggu (7 Juli 2024) siang.

“Teman saya menanyakan apakah rumah itu mau dikontrakkan, karena dia lihat AC saya sudah tidak ada,” ujarnya.

Curiga, Rizqan lalu menghubungi satpam lingkungan yang menjaga komplek rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan. Dari keterangan satpam, beberapa hari sebelumnya terlihat mobil L300 mengangkut sejumlah barang dari rumahnya.

Rizqan kemudian pulang dari Jakarta pada Rabu (10 Juli 2024) untuk memastikan kondisi rumah. Saat diperiksa, pintu rumah tidak rusak, namun isi rumah sudah kosong.

“Semua barang dalam rumah seperti, 2 unit AC merek Sharp dan Daikin, 1 unit freezer GEA 750 L, 1 kasur springbed Guhd, 1 kompor tanam Ninnai, 1 TV Samsung, 2 sepeda anak, 1 gelang emas, beberapa lemari, meja makan, dan 20 ekor ikan koi, semuanya habis di curi oleh mantan kekasih saya, total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta. Selain itu, surat-surat penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil juga ikut raib,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran pribadi, Rizqan menduga kuat pelaku pencurian adalah mantan kekasihnya sendiri.

Menurut pengakuannya, sang mantan masih memiliki kunci duplikat rumah, sehingga bisa masuk tanpa merusak pintu. Ia pun mengaku heran, sebab selama menjalin hubungan sejak 2021, dirinya kerap membantu finansial mantan kekasihnya tersebut.

“Saya pernah bantu modal usaha Dimsum sampai buka 11 cabang, toko baju, dan rumah makan. Tapi tidak pernah dapat bagi hasil. Bahkan dia masih punya utang ke saya lebih dari Rp34 juta,” jelasnya.

Atas kekecewaannya, Rizqan Thayyiba meminta Polres Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Mohon agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pamekasan terkait perkembangan kasus tersebut.



Wartawan  : Ros
Publisher   : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button