Arena Judi di Trenggalek Hidup Lagi, Polisi Disebut Tutup Mata
Arena Judi di Trenggalek Hidup Lagi, Polisi Disebut Tutup Mata


Trenggalek, II tNews.co.id – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali merajalela di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Aktivitas ilegal yang berlokasi di Desa Karanggayam, Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
Pantauan tim tNews.co.id bersama laporan warga menunjukkan bahwa arena perjudian tersebut masih aktif hingga malam hari.
Suasana ramai tampak dari kerumunan warga dan deretan kendaraan roda dua serta roda empat yang memenuhi area sekitar lokasi. Ironisnya, tempat itu sebelumnya sempat diberitakan dan ditutup, namun hanya bertahan beberapa hari saja sebelum kembali beroperasi pada akhir September 2025.
Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa dengan sikap aparat yang dinilai abai terhadap aktivitas haram tersebut.
“Sudah sering kami laporkan, tapi tidak ada tindakan nyata. Tutup sebentar, buka lagi. Kami jadi curiga ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Keresahan warga semakin memuncak karena praktik perjudian itu dianggap telah merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Selain mengundang pelaku kriminal, aktivitas tersebut juga mengganggu ketenangan masyarakat.
Padahal, aturan hukum sangat jelas. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Namun, di Trenggalek, hukum itu seolah tak bertaring.
Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.
Kini, publik mendesak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Trenggalek. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.
Wartawan. : Pak Dhe
Publisher. : Redaksi tNews.co.id