Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Lumajang Tangkap Salesman Nakal, Gelapkan Uang Perusahaan Rp180 Juta

Polres Lumajang Tangkap Salesman Nakal, Gelapkan Uang Perusahaan Rp180 Juta

Lumajang, Jatim || tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membongkar praktik penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan perusahaan distributor semen. Akibat ulahnya, perusahaan menderita kerugian hingga Rp180,3 juta.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pelaku diketahui berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Kabupaten Lumajang. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA).

“Modusnya, tersangka menagih pembayaran semen ke sejumlah toko rekanan. Namun, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Total ada 12 toko yang menjadi korban,” terang AKP Pras, Senin (22 September 2025).

UM diketahui memberikan nota penagihan atau invoice berwarna putih sebagai bukti pembayaran lunas. Namun faktanya, pihak perusahaan tidak pernah menerima setoran dari transaksi tersebut. Kecurangan itu akhirnya terbongkar setelah salah satu pelanggan, Eko Setiawan pemilik Toko Rejeki Merdeka, menemukan tagihan ganda. Padahal, ia sudah melunasi pembayaran sebelumnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan berlanjut pada audit internal. Dari audit forensik, perusahaan menemukan kerugian sebesar Rp180.300.000. Saat diperiksa polisi, UM mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka kami amankan pada Senin siang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Lumajang,” tambah AKP Pras.

Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Wartawan : Imam
Publisher : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button