Skandal Mafia Tanah BPN Gresik, Sidang Bongkar Jalur Belakang Sertifikat
Skandal Mafia Tanah BPN Gresik, Sidang Bongkar Jalur Belakang Sertifikat


Gresik, Jatim || tNews.co.id – Praktik kotor di tubuh Kantor Agraria Tata Ruanga Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Gresik kembali tersingkap di ruang sidang. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Senin (22 September 2025), dua pegawai BPN mengaku terang-terangan adanya “jalur orang dalam” yang sudah menjadi kebiasaan.
Kasus ini menyeret notaris Resa Andrianto dan Asisten Juru Ukur BPN Adhienata Putra Deva, yang diduga terlibat dalam hilangnya tanah milik Tjong Cien Sing seluas 2.292 meter persegi di Manyar. Tanah tersebut raib, berganti sertifikat baru lewat permainan jaringan internal.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Aris Febrianto (asisten verifikator) dan Esthi Rahayu (verifikator), buka-bukaan soal praktik jalur belakang.
Aris mengakui dirinya menerima langsung berkas dari terdakwa Deva, meski tercatat atas nama korban. Ironisnya, berkas tetap lolos verifikasi.
“Saya menerima berkas atas nama Tjong Cien Sing, tapi yang menyerahkan terdakwa Deva. Karena sudah biasa dan saling percaya, tetap saya proses,” kata Aris blak-blakan di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Aris mengungkap adanya kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto, eks pegawai BPN yang kini buron, sebagai penanda jalur belakang.
Sementara itu, Esthi menyebut sejumlah pensiunan BPN masih bebas keluar-masuk kantor mengurus sertifikat.
“Yang paling sering ya Budi, meski belakangan saya jarang bertemu. Tapi proses jalan terus, bahkan sertifikat bisa terbit,” ungkap Esthi.
Ia menambahkan, proses ilegal itu berjalan tanpa pernah ada evaluasi dari pimpinan, meski pihaknya sudah melapor.
Pernyataan kedua saksi membuat majelis hakim geram. Hakim Ketua Sarudi menegur keras para saksi yang dianggap menutupi fakta.
“Kalau kerjanya seperti ini, mending pensiun saja. Banyak yang janggal, banyak yang ditutup-tutupi,” semprotnya.
Hakim anggota M. Aunur Rofiq bahkan menduga kasus serupa bisa jadi banyak terjadi namun tidak terungkap.
“Kebetulan korban ini melapor. Bisa saja kasus seperti ini banyak terjadi. Ini menampakkan bobroknya sistem di BPN,” tegasnya.
Sidang bakal berlanjut Kamis (25 September 2025). Majelis hakim meminta JPU menghadirkan tiga saksi tambahan untuk menelusuri siapa saja pihak lain yang ikut bermain dalam praktik mafia tanah tersebut.
Wartawan: Hadi
Publisher: Redaksi tNews.co.id