Halo Polisi

Polda Jateng Bongkar Sindikat Perakit Molotov, Empat Tersangka Diciduk di Semarang dan Temanggung

Polda Jateng Bongkar Sindikat Perakit Molotov, Empat Tersangka Diciduk di Semarang dan Temanggung

Semarang || tNews.co.id – Aksi anarkis dengan bom molotov di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pelemparan molotov di depan Mapolda Jateng dan percobaan pelemparan di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers Kamis (25 September 2025) menjelaskan, kasus pertama melibatkan AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Kuningan setelah diketahui merakit bom molotov bersama rekannya dan menyuruh untuk melempar ke arah aparat saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, 29 Agustus 2025 lalu.

“Motif pelaku adalah menciptakan kerusuhan dan melukai petugas. Barang bukti berupa pakaian, sepeda motor, serta sisa bahan perakitan molotov juga kami amankan,” ungkap Dwi.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah Pasal 55 dan 212 KUHP. Polisi juga menelusuri jejak digital AGF yang terhubung dengan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan provokasi.

Kasus kedua terjadi saat kerusuhan di depan DPRD Temanggung pada 1 September 2025. Polisi mengamankan AHM (18), warga Desa Wadas, Kandangan, yang kedapatan membawa dua bom molotov dalam tas ransel hitam.

Dari hasil pengembangan, petugas menciduk MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kecamatan Kranggan, Temanggung. MASD mengaku belajar merakit molotov dari YouTube dan dibantu AIP membeli bahan bakar serta merakit sumbu kain.

Barang bukti berupa dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan beberapa unit ponsel berhasil disita. Para pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov adalah senjata mematikan yang berisiko tinggi. “Selain membahayakan petugas, molotov juga bisa meledak saat dirakit atau dilempar. Pelaku pun terancam nyawanya sendiri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa penindakan tegas ini bukan semata soal keamanan aparat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari aksi anarkis.

“Polri tetap humanis dalam pengamanan, namun tidak akan kompromi terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Wartawan: Pak Dhe I Publisher: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button